SIAPA YANG BERHAK MENERIMA TAX AMNESTY?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian
Keuangan dalam situs
resmi, TA diperuntukkan untuk semua wajib pajak yang
mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh)berhak mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Perlu ditekankan di sini adalah TA adalah hak (bahkan hak
istimewa ataupriviledge). Karena hak, seorang wajib pajak boleh mengambil
kesempatan ini, tetapi boleh juga tidak. Kalau seorang wajib pajak tidak mau
memanfaatkan program TA, dia wajib membayar kewajiban pajaknya secara utuh,
bahkan dengan denda kalau pajak terutang sudah melewati batas waktu tahun
pajak.
Selain hak, ada juga kekecualian. Menurut website
Dirjen Pajak, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga
kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah
penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan
Pajak