Kamis, 08 September 2016

SIAPA YANG KENA?



SIAPA YANG BERHAK MENERIMA TAX AMNESTY?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam situs resmi, TA diperuntukkan untuk semua wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)berhak mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Perlu ditekankan di sini adalah TA adalah hak (bahkan hak istimewa ataupriviledge). Karena hak, seorang wajib pajak boleh mengambil kesempatan ini, tetapi boleh juga tidak. Kalau seorang wajib pajak tidak mau memanfaatkan program TA, dia wajib membayar kewajiban pajaknya secara utuh, bahkan dengan denda kalau pajak terutang sudah melewati batas waktu tahun pajak.
Selain hak, ada juga kekecualian. Menurut website Dirjen Pajak, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak

SISTEM MENGHITUNG PAJAK



 Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.

Ciri dari corak sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku antara lain sebagai berikut.

a. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta masyarakat untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri.
c. Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment).

OBJEK PAJAK



OBJEK PAJAK

Objek Pajak merupakan bagian terpenting yang dibicarakan atau dipersoalkan dalam hukum pajak materil. Objek pajak dikatakan sebagai bagian terpenting karena wajib pajak tidak dikenakan pajak kalau tidak memiliki, menguasai, atau menikmati objek pajak yang tergolong sebagai objek kena pajak sebagai syarat-syarat objektif dalam pengenaan pajak. Objek yang dapat dikenakan pajak dalam masyarakat sangat beraneka ragam bergantung pada kebijakan pembuat undang-undang untuk menjaringnya sebagai objek pajak.

SIAPA YANG WAJIB MENERIMA DENDA TAX AMNESTY?



SIAPA YANG WAJIB MENERIMA DENDA TAX AMNESTY?
Wajib pajak penerima amnesti pajak terancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi asetnya, tetapi melanggar ketentuan pelaporan dan investasi yang dipersyaratkan, akan dicabut amnestinya plus dikenai tambahan sanksi administrasi sebesar 2 persen per bulan selama maksimal dua tahun. Dengan demikian, fasilitas amnestinya dicabut dan yang bersangkutan akan dikenakan tarif normal PPh atas harta yang sempat dilaporkan dan direpatriasi plus denda administrasi tersebut. 
Ketentuan itu terungkap pada draft Peraturan Menteri Keuangan (belum ada nomor) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang salinannya diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/7)

PAJAK



PAJAK

   Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[2]Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia

SEKRETARIS





SEKERTARIS

Sekretaris adalah sebuah profesi administratif yang bersifat asisten atau mendukung. Gelar ini merujuk kepada sebuah pekerja kantor yang tugasnya ialah melaksanakan perkerjaan rutin, tugas-tugas administratif, atau tugas-tugas pribadi dari atasannya. Pekerja atau karyawan ini biasanya melakukan tugas-tugas seperti mengetik, penggunaan komputer, dan pengaturan agenda. Mereka biasanya bekerja di belakang meja. Sebagian besar sekretaris adalah wanita.
Di dunia kerja saat ini ada lagi profesi yang merupakan perkembangan dari sekretaris yaitu asisten pribadi (PA atau Personal Assistant). Perbedaan dari PA dan sekretaris adalah PA lebih bertanggung jawab untuk satu orang saja, dalam hal ini eksekutif atau bos yang mempekerjakan dirinya. Sedangkan sekretaris lebih bertanggung jawab kepada perusahaan secara umum

TAX AMNESTY



TEX AMNESTY
   Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini.