PAJAK
Pajak (dari
bahasa Latin taxo;
"rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang,
sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang
dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau
institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai
berbagai macam pengeluaran publik.[1] Pajak
dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau
perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak
terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan
dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa
negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni
Emirat Arab.[2]Lembaga Pemerintah yang
mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
.
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut para ahli ,pajak :
Menurut para ahli ,pajak :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama
untuk membiayai public investment.
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace
R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
ILMU PERPAJAKAN terdiri dari:
Ada beberapa fungsi pajak yaitu:
A. Fungsi pajak yang
pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak
merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan
dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
B. Fungsi pajak yang
kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah
dan minuman keras.
c. Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas
: pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan
kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga
dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di
masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan
efektif.
D. Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi
pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran
umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan
tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar