SIAPA YANG BERHAK MENERIMA TAX AMNESTY?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian
Keuangan dalam situs
resmi, TA diperuntukkan untuk semua wajib pajak yang
mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh)berhak mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Perlu ditekankan di sini adalah TA adalah hak (bahkan hak
istimewa ataupriviledge). Karena hak, seorang wajib pajak boleh mengambil
kesempatan ini, tetapi boleh juga tidak. Kalau seorang wajib pajak tidak mau
memanfaatkan program TA, dia wajib membayar kewajiban pajaknya secara utuh,
bahkan dengan denda kalau pajak terutang sudah melewati batas waktu tahun
pajak.
Selain hak, ada juga kekecualian. Menurut website
Dirjen Pajak, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga
kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah
penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan
Pajak
.
Untuk diketahui, PTKP berbeda-beda berdasarkan status sipil
dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
PTKP untuk wajib pajak dengan status tidak kawin, misalnya,
mencapai Rp54 juta per tahun. Artinya, kalau anda berpenghasilan Rp54
juta per tahun, anda tidak perlu membayar pajak. Kalau pendaptan anda di atas
Rp54 juta, anda harus membayar pajak untuk jumlah uang -- berapa pun jumlahnya
-- di atas Rp54 juta.
Sementara itu, PTKP wajib pajak dengan status kawin tanpa
anak/tanggungan mencapai Rp58,5 juta per tahun, dan wajib pajak dengan
status kawin dengan dua anak/tanggungan Rp67,5 juta per tahun.
Sementara itu, “Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dan tidak
berpenghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri” sehingga
tidak perlu ikut Tax Amnesty.
Harta warisan juga bukan merupakan objek
Tax Amnesty jika:
1. Ahli waris yang menerimanya tidak berpenghasilan atau
penghasilannya di bawah PTKP, atau
2. Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan pewaris.
Harta hibahan bukan objek Pengampunan Pajak pula kalau:
1. Orang pribadi yang menerimanya tidak berpenghasilan atau
penghasilannya di bawah PTKP, atau
2. Harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan pemberi hibah.
Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk ikut program
Pengampunan Pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) atau membetulkan SPT PPh.
Untuk harta yang diperoleh dari penghasilan
yang sudah dibayarkan PPh-nya, atau harta yang diperoleh dari penghasilan
yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh:
1. Kalau SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak bisa
membetulkan SPT PPh itu.
2. Kalau SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak bisa
melaporkan harta itu dalam SPT PPh.
Jadi, Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) perlu diikuti oleh Wajib
Pajak yangbelum melaporkan harta atau informasi penghasilan dan harta yang
diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dalam SPT PPh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar