Kamis, 08 September 2016

SIAPA YANG KENA?



SIAPA YANG BERHAK MENERIMA TAX AMNESTY?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam situs resmi, TA diperuntukkan untuk semua wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)berhak mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Perlu ditekankan di sini adalah TA adalah hak (bahkan hak istimewa ataupriviledge). Karena hak, seorang wajib pajak boleh mengambil kesempatan ini, tetapi boleh juga tidak. Kalau seorang wajib pajak tidak mau memanfaatkan program TA, dia wajib membayar kewajiban pajaknya secara utuh, bahkan dengan denda kalau pajak terutang sudah melewati batas waktu tahun pajak.
Selain hak, ada juga kekecualian. Menurut website Dirjen Pajak, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak
.
Untuk diketahui, PTKP berbeda-beda berdasarkan status sipil dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
PTKP untuk wajib pajak dengan status tidak kawin, misalnya, mencapai Rp54 juta per tahun. Artinya, kalau anda berpenghasilan Rp54 juta per tahun, anda tidak perlu membayar pajak. Kalau pendaptan anda di atas Rp54 juta, anda harus membayar pajak untuk jumlah uang -- berapa pun jumlahnya -- di atas Rp54 juta.
Sementara itu, PTKP wajib pajak dengan status kawin tanpa anak/tanggungan mencapai Rp58,5 juta per tahun, dan wajib pajak dengan status kawin dengan dua anak/tanggungan Rp67,5 juta per tahun.
Sementara itu, “Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dan tidak berpenghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri” sehingga tidak perlu ikut Tax Amnesty.
Harta warisan juga bukan merupakan objek Tax Amnesty jika:
1. Ahli waris yang menerimanya tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, atau
2. Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Harta hibahan bukan objek Pengampunan Pajak pula kalau:
1. Orang pribadi yang menerimanya tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, atau
2. Harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk ikut program Pengampunan Pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau membetulkan SPT PPh.
Untuk harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dibayarkan PPh-nya, atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh:
1. Kalau SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak bisa membetulkan SPT PPh itu.
2. Kalau SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak bisa melaporkan harta itu dalam SPT PPh.
Jadi, Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) perlu diikuti oleh Wajib Pajak yangbelum melaporkan harta atau informasi penghasilan dan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dalam SPT PPh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar