Kamis, 08 September 2016

TAX AMNESTY



TEX AMNESTY
   Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty pada tahun 1984, tetapi pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan tax amnesty ini.
   Pada tahun 2008, pemerintah pernah menerbitkan aturan Sunset Policy yang diberlakukan selama 14 bulan per Januari 2008. Aturan Sunset Policy ini bisa dibilang merupakan versi mini dari tax amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan pemerintah dalam menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kebijakan versi mini dari tax amnesty ini telah berhasil menambah jumlah penerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun. Terjadi pro dan kontra penambahan aturan mengenai tax amnesty ini. Pendapat pro mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty bisa menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan jumlah WP baru dan penerimaan pajak. Namun, terdapat kontra yang berargumen bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah putus asa dari pemerintah. Selain itu, pemberlakuan tax amnesty dapat mendorong warga yang selama ini taat pajak menjadi nakal karena ada faktor kecemburuan.

Kebijakan Tax Amnesty
Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.
Cara menghitung tarif tebusan:
– sebelum oktober: 2% dari selisih yg blm dilaporkan
– sebelum tahun dpn: 3% dari selisih
– sebelum maret 2017: 5% dari selisih
Kalau punya harta di luar dibawa ke sini, sama tarifnya.
Fasilitas untuk UMKM
Definisi UMKM adl pengusaha yang bergerak di bid industri, atau dagang, atau jasa, yang omzet kotornya dalam setahun tidak sampai 4,8M. Sepanjang dibawah 4,8M, dia berhak menyandang UMKM dan dapat tarif spesial 0.5%. Ada 0.5%, ada 2%. Bedanya apa? Kalau hartanya dibawah 10M, maka berhak dapat tarif 0.5%, dan itu berlaku dari 1 juli 2016 sampai 31 maret 2017. Begitu hartanya di atas 10M, tarifnya 2%. 10M ini adalah batasan total harta. 0.5% itu dihitung dari selisih antara yang sudah dilaporkan dengan total harta.
Lalu bagaimana bila makelar? Makelar kan hanya menyampaikan orang punya jual apa, lalu siapa yang mau beli, dia dapat komisi. Itu tidak bisa disebut UMKM. UMKM itu kalau kita membeli, lalu dijual ke orang lain. Jadi harus berhati-hati dengan definis UMKM. Orang dulu berlomba-lomba mengaku makelar, krn tarif tidak kena pajaknya lebih besar. Tapi ketika tax amnesti ini orang-orang berlomba-lomba ngaku pengusaha UMKM, spy bisa pakai rate tebusan 0.5%. Tapi tidak akan bisa, karena makelar dan UMKM itu berbeda. Kalau mau dianggap UMKM, harus beli barang dari satu tempat, lalu dijual ke tempat lain, bukan cuma terima komisi saja.
Tax amnesti ini banyak fasilitasnya.
– kalau kita ikut tax amnesti, maka tunggakan pajak dari 1985-2015 itu dihapuskan.
– asal usul harta tidak diusut dan ditanyakan.
– data ini tidak akan dibeberkan ke pihak lain, sifatnya privat. Semua alat komunikasi akan dititipkan.
– jangan diwakilkan, tidak akan dilayani.
Minus nya kalau tidak ikut tax amnesty:
Sekarang tarif pph 5%.
Misal, saya punya uang 100 juta, tidak dilaporkan. Maka akan didenda dari 100 juta itu 5% + 200% dari 5%. Jadi kalau dilaporkan, hanya perlu bayar 5 juta, kalau nda dilaporkan, akan bayar 15 juta.
Plus, akan dikejar dari mana ini uang nya didapat. Seluruh data keuangan di bank akan dibuka dan dipetani, terus sampai ujungnya.
Begitu ikut tax amnesty, seluruh kewenangannya pegawai pajak untuk melihat data keuangan itu diprotoli.
Bagaimana dengan asuransi? Apakah harus dilaporkan? Bagaimana caranya?
Asuransi itu ada 2 tipe: yg masa manfaat diatas 1 tahun, dan yang dibawah atau sama dengan 1 tahun. Yang masa manfaat nya 1 tahun itu misalnya seperti asuransi mobil.
Bagi asuransi di bawah atau sama dengan 1 tahun, itu bukan kategori harta. Itu kategorinya konsumsi, bukan investasi.
Asuransi yang masa manfaatnya diatas 1 tahun, ada 2 jenis:
– asuransi konvensional: bayar premi tiap bulan atau bayar sekaligus. Kalau asuransi model gini, ini namanya investasi. Yang harus dilaporkan apa? Uan pertanggungan di polis. Kalau bayarnya sekaligus, tidak bisa diklaim sebagai hutang. Tetapi bila bayarnya bulanan, sisa preminya bisa diakui sebagai hutang.
– asuransi unit link: asuransi + manfaat tambahan. Kalau yang seperti ini, kita kan sering dapat laporan account statement. Di situ ada NAV (asset value), yang dilaporkan adalah NAVnya. Cut off nya sampai des 2015. Posisinya pas des 2015 itu berapa besar NAV nya? Itu yang dilaporkan utk tax amnesty.
Perincian harta yang detail.
Pada saat mengikuti tax amnesty, kita harus membuat perincian secara detail. Biasanya kita suka menuliskan harta itu digelondongkan, misalnya saya punya “perhiasan”. Tapi lewat tax amnesty, harus detail, punya cincin berapa, cincinnya berapa gram saja, etc. belinya di toko mana, dll.
Kenapa? Bila kita punya cincin 5, lalu karena malas ndata, kemudian malas ikut tax amnesty. Tapi toko emas yang kita beli cincin ikut tax amnesty gak?
Contoh lain: kalau seseorang menjual rumah seharga 1M, tetapi NJOP nya 500jt. Di pelaporan pajak 500jt. Tetapi pembeli nya kan bingung dia mau melaporkan beli rumah 1M atau 500jt, lha wong duitku di bank hilang 1M bukan 500jt?
Bagaimana bila harta di mark up? Ditulis lebih besar daripada yang dimiliki?
Ada orang yang suka menulis “harta setara kas” 1M misalnya. Sebelum tax amnesty gpp. Tapi setelah tax amnesty, maka pegawai pajak akan melihat yang modelnya seperti ini akan dilihat, punya safety box atau tidak? Kalau tidak punya safety box, ini aneh, duitnya disimpan dimana? Maka akan dikejar setelah tax amnesty selesai. Karena itu melaporkan hartanya harus detail.
Ada dua jenis mark up:
– quantity: lapor punya 10 rumah, padahal cuman 1.
– value: lapor punya cash 100jt, padahal cuman 10jt.
Kalo quantity, lebih mudah diadjust.
Kalau value, itu yang sukar.
Kenapa? Karena pelaporan pajak di SPT 2015 itu dianggap negara sudah benar. Kalau kurang, maka itu bisa amnesti. Tapi kalau kelebihan, itu tidak bisa pakai amnesti. Jadi bagaimana? Itu pemecahannya spesifik. Tetapi apakah bisa diselesaikan? Bisa. Tetapi penyelesaiannya beda-beda tergantung kasusnya.
Setelah tax amnesty, transaksi dibatasi.
Semua transaksi di atas 5 juta, harus melalui perbankan. Kalau lewat tunai, akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Bagaimana bila pemegang NPWP (misal: suami) meninggal?
Maka dilaporkan saja tax amnesty pake NPWP tersebut. Nanti kan akan keluar surat keputusannya sesuai dgn apa yang dilaporkan.
Bagaimana menilai besarnya harta (appraisal)?
Dihitung berdasarkan harga wajar, yaitu harga yang sebenarnya. Tetapi itu kan nanti bisa diperdebatkan? Nah itu gunanya tax amnesty, yaitu bila misalnya kita laporkan harga rumah 500jt, maka ya sudah itu diterima, dan tidak dipermasalahkan lagi, karena orang pajak menganggap itu sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Bagaimana tentang perhiasan?
Kalau menikah, kan biasanya dikasih kalung, perhiasan, etc, kan nda ada surat-suratnya? Ya caranya datang ke toko emas, desember 2015 kemarin harga emas itu berapa?
Utk yang tidak bisa menunjukkan ini perhiasan dibeli dimana, bikin surat pengakuan harta. Bisa langsung borongan dimasukkan semua harta itu. Tapi harus detil.
Gimana kalo males ngitung hartanya trus gak dilaporin di tax amnesty atau dilaporin tidak detil?
Ya nda apa-apa, selama harta itu tidak dijual. Begitu dijual, akan terdetesi oleh petugas pajak. Akan diusut nanti, dari mana ini? Koq sebelumnya tidak ada? Nah, nanti dendanya akan juga dihitung dari harga emas yang pada saat itu berlaku.
Bagaimana bila punya rumah di atas namakan supirnya misalnya, karena mau menghindari pajak?
Kalau supirnya melaporkan sebagai tax amnesty, akan jadi milik supirnya lho rumah itu.
Solusi: Ke notaris, bikin akta pernyataan nomini (pengakuan harta). “Rumah saya yang di graha family, oleh karena suatu hal, belum bisa atas nama saya, tapi atas nama supir saya.” Tanda tangan anda dan supirnya.
Bagaimana bila punya mobil, supaya tidak kena tarif progresif, di atas namakan orang lain?
Bila tidak dilaporkan, ketika dibuka rekeningnya, ada pengeluaran untuk beli mobil, ditanya duitnya kemana ini? Dijawab utk beli mobil, dilihat hartanya koq tidak ada mobilnya, akan menjadi masalah.
Bagaimana bila ada outstanding utang dari thn 2014, lalu karena mau ikut tax amnesty kemudian dilunasi dulu? Apakah dilaporkan sebagai utang atau lunas? (Sebab kan cut off nya des 2015)
Jawaban: lihat outstanding 2015 itu hutangnya berapa? Lalu hutang itu kan ada pokok dan bunga kan? Tanya kepada bank nya, pokok nya berapa? Nah, yang bisa dihitung terutang nya adalah pokok nya, bukan total pokok dan bunga. Kalo di 2016 mau dilunasi, sepanjang kemarin rumah ini sudah dilaporkan di pajak, maka terserah.
Bagaimana bila SPT 2015 belum lapor?
Syarat pengajuan tax amnesty adalah sudah lapor SPT 2015. Kalau belum dilaporkan, maka laporkan dulu.
Tapi gimana bila terakhir lapor 2010? Lalu mau ikut tax amnesty? Bagaimana cara lapor? Apa harus lapor 2011-2015?
Kalo kasusnya begitu, tidak perlu lapor semua. Cukup lapor 2015.
Hartanya bagaimana?
Kemarin ada yang coba nakal. Agar tebus nya kecil, harta 2015 digede2in. Kan yang ditebus kan selisihnya to? 2010 lapor harta 100jt, 2015 lapor harta 950jt, lapor tax amnesty total 1M. Kan nebusnya cuman dihitung dari 50jt. Tapi kalau ketahuan, maka akan dikasih dua pilihan:
– mau ikut tax amnesty 1M – 100jt x 2%,
– atau SPT 2015 pajaknya dihitung normal 950jt – 100jt?
Intinya jangan sampai transaksi yang tidak terjadi di 2015 dimasukkan jadi 2015.
Tax amnesty itu hanya dua: pph dan ppn. Gimana spt PBB misalnya?
Tidak masuk tax amnesty. Kalo belum dibayar ya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana kalau punya NPWP di luar pulau, mau pindah ke sby agar bisa ikut tax amnesty di sby?
Pertanyaannya, KTP nya di mana? Kalau masih di luar pulau, ya tidak bisa. Kalau KTP nya sudah dipindah, maka bisa datang ke kantor pajak, bawa NPWP yang luar pulau itu, bilang sama kantor pajaknya, tolong dipindah ke surabaya. Ditunggu saja, cepat prosesnya. Saat itu juga bisa dapat NPWP surabaya.
Yang berhak diikutkan tax amnesty:
– harta yang belum pernah dilaporkan
– harta yang dilaporkan, tetapi tidak sesuai keadaan sebenarnya:
* punya rumah 2, tapi lapornya 1
* punya duit 100jt, tapi lapornya 50jt.
Bagaimana bila semua sudah dilaporkan? Kalau mau ikut tax amnesty, saya bingung apa yang mau dilaporkan? Saya boleh tidak ikut? Boleh.
Kalau sudah pernah melaporkan punya rumah harganya berapa, maka nilai itu sudah tidak perlu diutak atik lagi, tidak perlu dilaporkan lagi di tax amnesty. Jadi harganya naik turun gak masalah.
Bagaimana tentang warisan?
Mari pakai istilah “harta bersama”. Kalau warisan itu terlalu sempit. Orang indo mengenal istilah harta bersama, misal: harta peninggalan ortu, sengaja tidak dibagi. Dikelola rame-rame. Misalnya nanti suatu saat keluarga besar mau reuni, dipakailah aset itu. Atau suami meninggal, tapi istri belum.
Nah, ini kan selama ini tidak pernah dilaporkan. Saya mau ikut amnesti. Boleh? Boleh. Pertanyaannya, ini sekarang punyanya siapa? Ini punyanya 5 orang. Yang 4 lainnya nda ikut tax amnesty. Gimana? Tidak bisa. 5 5 nya harus ikut. Tadi kan sudah disebutkan, utk harta yang kita tidak punya bukti kepemilikan, bisa dibuat surat pengakuan aset nomini tadi. Tapi 5 5 nya harus membuat surat pernyataan nomini ini.
Jadi tax amnesty ini menuntut keterbukaan. Kalau tidak terbuka, jangan harap ikut tax amnesty, karena nanti akan menjadikan masalah.
Bagaimana bila badan sosial?
Badan sosial itu kategorinya macam2. Bagi yang murni non profit oriented, spt gereja atau masjid, dia memang bukan merupakan subyek pajak. Jadi berapapun uang yang diterima, itu bukan subyek pajak. Tapi ada “lembaga sosial” yang ngakunya mon profit oriented, tapi prakteknya tidak. Utk yang modelnya seperti itu, tidak ada toleransi. Tapi begitu disebutkan gereja, masjid, pura, dll, akan dipinggirkan dulu sama orang pajak. Tidak akan diutik-utik oleh orang pajak. Termasuk juga aset atas nama gereja.
Lalu bagaimana bila pendeta?
Pendeta itu katanya profesi, tapi bukan profesi “pada umumnya”. Ada unsur sosialnya, ada unsur sekulernya. Nah, yang dibebaskan dari pajak adalah organisasinya, bukan personnya. Jadi sepanjang person terima uang, sudah dalam sensornya orang pajak, termasuk pendeta atau kiai.
Bagaimana bila saya punya usaha UMKM, tapi juga dapet penghasilan dari tempat lain, misalnya punya part time job atau full time job?
Kalau UMKM itu ukurannya adalah ya kerjaannya hanya itu saja, semata-mata. Bila dia dicampur dengan pekerjaan lain, tidak bisa ikut yang rate 0.5%. Harus yang umum, 2%.
Bagaimana bila ppn lebih bayar?
Misal punya kelebihan bayar 10M. Restitusi itu paling lambat 1 thn. Bila restitusi itu sblm Maret 2017, coba dihitung. Kalau saya nunggu restitusi saya keluar, baru saya ikut tax amnesty, boleh. Tentu ada plus minus nya. Plus nya, dapat uang restitusi. Minusnya, kena tarif mahal 5%. Kalau ternyata njagani uang restitusi 10M itu membuat biaya tebus tax amnesty malah lebih besar dari 10M, ya pilih yang mana yang lebih menguntungkan.
Bagaimana bila barang antik yang nilainya bisa tidak terhingga? Guci, lukisan, batu akik, dll.
Bicara barang antik itu sangat subyektif nilainya. Tiap orang bisa berbeda-beda. Karena itu definisinya “nilai wajar” adalah “penilaian menurut kondisi yang wajar”, yaitu self assessment. Memang ada rambu-rambunya. Tapi penilaiannya diserahkan kepada masing-masing wajib pajak. Tidak akan ditanyakan atau dipermasalahkan lebih jauh.
Bagaimana dengan investasi off shore (luar negeri)?
Bila kita investasi, manajer investasi nya perbankan di indo, tapi investasi di luar negeri. Bila statusnya belum dilaporkan, kita kan dapat laporan account statement kan? Lihat di laporan des 2015. Itu yang kita laporkan di tax amnesty. Kalau nilainya nanti turun atau naik setelah des 2015 maka tidak masalah. Bila nanti investasi itu pailit, bila uangnya sudah dikembalikan setelah des 2015, maka yang kita laporkan adalah sisa uang real yang kita terima. Tapi bila waktu mau tax amnesty uangnya belum keluar, maka yang dilaporkan adalah account statement des 2015.
Apakah warisan bisa kena pajak?
Warisan itu bukan obyek pajak. Warisan itu tidak kena pajak. Tapi bicara aset itu macam-macam. Secara umum, warisan itu bukan merupakan obyek pajak. Tapi ada yang bilang utk aset tanah bangunan tetap kena pajak? Itu bukan pajak, tetapi bea balik nama, dan yang menagih adalah BPN, bukan pajak. Tapi kadang-kadang di lapangan kita suka pukul rata bahwa kalau bayar, itu pasti pajak. Undang-undangnya itu warisan bukan obyek pajak. Jadi dulu kalau ada orang terima warisan berapapun, nda masalah.
Tapi sekarang ini berbeda. Begitu kita bicara tax amnesty, aturan yang lain dikesampingkan. Yang dipakai adalah aturan tax amnesty, yang hanya berbicara dua hal: sudah lapor, atau belum. Hanya itu.
Lalu, tolong diingat bahwa ketika terima warisan, sekalipun yang “diterima” itu adalah harta orang tua sendiri, walaupun anda selamat, orang lain belum tentu selamat.
Contoh: di SPT 2015, ada orang mencantumkan kekayaan tambahan 500M, isinya hibah hibah hibah dari orang tua. Ketika data nya orang itu dimasukkan di komputer, keluar semua keluarga-keluarganya. Ketika dilihat data papa nya, tidak sampai 50M. Maka papa nya dipanggil, ditanya, apa benar pernah ngasih 500M? Iya, tapi baru rencana. Nanti kalau meninggal, akan diwariskan ke anak. Lalu ditanya, apakah berani buat pernyataan tentang itu? Kemudian pernyataan itu direkam. Kemudian anaknya datang juga, membuat pernyataan yang direkam, hibah hibah hibah. Waktu dikonfrontasi dengan papanya, langsung bertengkar. Itu lah masalah tentang mark up harta.
Amnesti ini bertujuan bahwa apapun yang terjadi pada masa lalu, baik disengaja maupun tidak disengaja, mari tidak kita bahas.
Mari kita mulai dari nol lagi, kantor pajak juga dari nol lagi. Seluruh catatan akan diputihkan. Mau kelirunya sebesar apapun, akan ditutup. Pegawai pajak tidak akan bisa membahas 2015 ke bawah.
Kalau berbicara aturan, uang rampok pun boleh dilaporkan di tax amnesty,
walau secara standar normatif, mestinya nda boleh. TAPI yang dimaafkan itu hanya pajaknya. Rampoknya ya tetap harus dipertanggungjawabkan, kalau di masa depan ketahuan polisi. Tapi kalau kejaksaan atau polisi mau nuntut berdasarkan data dari kantor pajak, itu tidak bisa. Itu dijamin sesuai undang-undang tax amnesty. Polisi dan kejaksaan harus  nyari sendiri buktinya. Kantor pajak tidak akan membuka data yang sudah dimasukkan tax amnesty, walau untuk kepentingan penyelidikan sekalipun.
Tujuan tax amnesty bukan hanya sekedar lapor lalu selesai.
Yang dituntut pemerintah adalah konsistensinya. Kalau sekarang lapor punya 100 juta dengan 20 item. Tahun depan balik kebiasaan lama ada yang tidak dilaporkan? Tidak bisa. Tetap akan dipermasalahkan, tapi hanya permasalahan di 2016. Apa yang sudah dilaporkan di tax amnesty, laporkan terus di SPT selanjutnya. Baru nanti akan berubah bila misalnya deposito yang dilaporkan sekarang berubah wujud menjadi mobil, dll.
Harta dalam negeri yang dilaporkan tax amnesty, tidak boleh dibawa keluar negeri terhitung sejak SK tax amnesty keluar sampai 3 tahun.
Termasuk juga harta yang dari luar negeri dibawa masuk kedalam negeri dan dilaporkan tax amnesty. Tapi kalau kita punya harta yang sudah dilaporkan sebelum tax amnesty ini, ya boleh saja. Gimana kalau anak sekolah di luar negeri? Boleh koq kalau pelaporan harta tambahan tidak lewat tax amnesty, tapi paka dasar pembetulan biasa. Tapi ya nunggu setelah tax amnesty lewat, dan juga dengan denda yang normal. Harta yang dilaporkan dengan cara ini tidak terikat dengan aturan tax amnesty.
Closing words:
Mari memandang tax amnesty sebagai perhitungan. Tidak ada paksaan untuk mengikuti tax amnesty. Kalau merasa bahwa tax amnesty ini menguntungkan, silahkan ikut. Kalau tidak menguntungkan, tidak perlu ikut tidak apa-apa.
Kira-kira sekian catatan dari gua. Mari kita diskusikan tentang tax amnesty ini di comment.
Catatan tambahan:
Lebih jauh mengenai TA untuk harta warisan, bisa dibaca di sini:
Konsekuensi dari mengikuti TA dan konsekuensi dari tidak mengikuti TA, bisa dibaca di sini:
Saya baru saja dapat kabar bahwa “kalau karyawan yang setiap tahun bayar pajak penghasilan dan melaporkan SPT, hanya saja pelaporan hartanya tidak benar (misalnya ada rumah yang tidak dicantumkan), maka  ikutlah pembetulan SPT saja, tidak perlu ikut TA. Tetapi bila punya harta yang asal usulnya tidak jelas (misalnya ada penghasilan lain yang tidak pernah dilaporkan SPT dan sudah ‘berubah wujud’ menjadi rumah atau mobil atau masih tetap tabungan atau uang tunai), baru ikutlah TA. Semoga ini lebih memudahkan anda untuk memahami apakah anda perlu ikut TA atau tidak. Coba baca chirp story berikut.
Menurut artikel di koran JawaPos 30 Agustus 2016, bila selama ini penghasilannya di bawah PTKP (di bawah 4,5 juta per bulan), secara umum tidak perlu mengikuti TA. Kalau mau ikut pembetulan SPT juga silahkan. Opini saya: Tapi bila anda memiliki harta bernilai besar seperti rumah misalnya, yang mungkin diwariskan turun temurun dan tidak pernah tercatat pajak, mungkin itu tetap perlu dipertimbangkan untuk ikut TA, kalau anda berencana suatu saat mau menjual rumah tersebut.

D. “Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken. Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, menurut Dirjen Pajak, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak. Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program tax amnesty ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga. Kelompok subjek pajak lainnya, lanjut Dirjen Pajak , merupakan para warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia. “Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subjek pajak tersebut,” tegas Ken.

E. Dari artikel ini saya mendapatkan bahwa kalau sudah menikah, PTKPnya bukan 5 jutaan. Itu untuk kalau jomblo. Kalau sudah menikah, PTKPnya sekitar 9-10 jutaan per keluarga (kalau istri ikut NPWP suami). Serta harta warisan tidak perlu TA. Cukup melakukan pembetulan SPT saja. Jadi TA ini benar-benar disasarkan untuk masyarakat menengah ke atas, bukan masyarakat kecil.

F. Bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP (sekalipun memiliki harta),
masyarakat yang memilih melakukan pembetulan SPT,
masyarakat yang hartanya sudah dilaporkan di SPT oleh anggota keluarganya, masyarakat yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar